Kamis, 14 Juli 2011

Polda Kaji Ulang, Macet

Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan skenario untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Salah satu yang akan diterapkan adalah menurunkan seluruh personel untuk mengatur kepadatan lalulintas.

Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Tomex Korniawan mengatakan, pihaknya  sudah melakukan antisipasi melakukan pengaturan dengan memaksimalkan petugas di sekitar daerah rawan macet.

Selain itu, kata Tomex, kepolisian juga tengah mengkaji ulang seluruh sarana dan fasilitas lalulintas yang telah ada. "Bukan hanya lampu lalulintas saja, pengkajian ulang rekayasa lalulintas ini akan dilakukan secara menyeluruh terhadap sarana dan fasilitas seperti penutupan putaran (u turn) bahkan pintu tol," tuturnya, Jumat 15 Juli 2011.

Menurut dia, saat ini banyak rekayasa jalan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi semakin banyaknya kendaraan di Jakarta. Ada beberapa ruas jalan yang sudah tidak dapat menampung lagi. Bahkan, semakin penuhnya kendaraan yang beredar membuat beberapa jalan alternatif menuju Jakarta juga sudah padat.
Cara lain untuk mengurangi kemacetan yakni mempercepat pemberlakuan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar. "ERP sudah sangat efektif untuk segera dilaksanakan dengan kondisi saat ini, di mana jumlah kendaraan semakin meningkat tajam," terang dia.

Dari data yang dimiliki Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan dengan pertumbuhan ruas jalan tidak sebanding. Panjang jalan di Jakarta hanya 7.650 km dan luas jalan 40,1 km atau 0,26% dari luas wilayah DKI. Sedangkan pertumbuhan panjang jalan hanya 0,01% per tahun. Belum lagi tingginya angka perjalanan di Jakarta yang mencapai 20 juta perharinya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan telah melakukan beberapa upaya untuk mengurai kemacetan. Salah satunya melalui pembatasan operasional kendaraan berat untuk melintas di dalam tol dalam kota saat jam-jam sibuk seperti pagi dan sore hari.
Langkah lain yang telah disiapkan guna membatasi penggunaan kendaraan pribadi yakni melalui penerapan Electronic Road Pricing (ERP). Rencana sistem penarikan retribusi pada pengendara ini akan diberlakukan di ruas jalan yang sebelumnya diberlakukan 3 in 1, yaitu sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara.

Udar menambahkan, sambil menunggu payung hukum ERP, Pemprov DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memilih menerapkan sistem pembatasan kendaraan dengan pelat nomor kendaraan ganjil genap dan warna kendaraan.
Semua kebijakan Pemprov DKI merupakan solusi jangka panjang untuk mengurangi kemacetan. Namun, pihaknya berharap ada kebijakan yang cukup signifikan untuk mengatur kepemilikan kendaraan di Jakarta. "Kalau infrastruktur kami yakin Jakarta sudah cukup baik, sekarang lebih ditingkatkan masalah angkutan umum," tukasnya. (eh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar